
Pasuruan, Pojok Kiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus memanggil sejumlah saksi pasca penahanan atas bos tambang pasir asal Bulusari, H. Samud dan koleganya, Stefanus, Kamis (17/12).
Saksi lanjutan ini menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra diperiksa untuk mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi pengerukan tanah kas desa (TKD) Bulusari ini.
Kepada Pojok Kiri, Selasa (22/12), Denny sapaan akrab Kasi Pidsus membeber fakta kenapa penahanan atas H Samud dan Stefanus dilakukan.
Menurutnya, hingga kedua tersangka ditahan, hasil penyidikan masih mengarah pada keduanya yang menikmati hasil keruk tanah TKD itu.
“Adanya tersangka lain masih kami dalami dengan memanggil saksi-saksi. Intiinya yang perlu diungkap adalah siapa saja yang menikmati uang TKD itu, mereka yang harus ikut bertanggungjawab, “tukas Denny.
Sejauh ini terang Denny, memang ada catatan bagi-bagi uang yang sudah dikantongi, akan tetapi nama-nama yang ada di catatan itu masih menunggu hasil pemeriksan dalam persidangan. Jika cocok, maka jaksa dengan mudah menentukan tersangka baru.
“Untuk itu saat ini terus kami gali data dalam pemeriksaan H. Samud dan Stefanus ini. Tentunya agar segera kita bisa limpahkan untuk sidang. Nanti dalam sidang akan terkuak siapa saja yang ikut makan uang negara itu, “ujar Denny.
Seperti diketahui, pada Kamis , 17 Desember 2020, Kejari Kabupaten Pasuruan menahan Bos Tambang asal Bulusari,, H. Samud. Ia tak sendiri, koleganya yang mengurusi pengerukan lahan TKD bernama Stefanus ikut dijebloskan ke dalam tahanan.
Kini keduanya tinggal menunggu sidang di pengadilan Tipikor untuk pembelaan diri atau menunggu putusan resmi lamanya mereka harus meringkuk dalam penjara.
Sementara mereka dalam tahanan, sang jaksa terus bergerak mendalami kasus korupsi TKD ini. Saksi-saksi baru dipanggili, tersangka baru tinggal menanti. (Lis)