
Pasuruan, Pojok Kiri
Sebanyak 350 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pasuruan yang dinyatakan lulus seleksi, besok Jum’at (11/12) hingga pukul 23. 59 WIB wajib menyerahkan berkas administrasi. Jika tidak, maka ia dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Catatan batas waktu penyerahan berkas PPPK itu tertuang dalam surat pengumuman yang disampaikan Sekda Kabupaten Pasuruan, Nomor 810/428/424.103/2020 tertanggal 07 Desember 2020.
Pemberkasan yang dilakukan Pemkab Pasuruan ini menindaklanjuti pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tanggal 08 April 2019, dan surat Badan Kepegawaian Negara 03 Desember 2020 tentang usul Nomor Induk (NI) PPPK.
Proses pemberkasan akhir ini nantinya seperti disampaikan Henis Widiyanto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/12), menjadi penentu apakah peserta yang lulus akan mendapat nomor induk dan dilakukan pengangkatan atau tidak.
“Seluruh berkas akan dikoreksi lagi, jika ada kekurangan atau kesalahan tetap akan dilakukan cek ulang terhadap peserta, tapi jika memang fatal ketidak cocokan berkasnya maka dianggap gugur, “kata Henis Widiyanto. (Lis)