Lomba mancing bareng Gus Ipul di tengah kampanye Pilwali Kota Pasuruan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Rabu (04/11).
Kegiatan berlebel Paslon 1 yang dilaksanakan di kolam pancing Permata Alam, Jl. Hangtuah, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 13 tahun 2020, Pasal 88c ayat (1), ada larangan terhadap partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan /atau pihak untuk melakukan kegiatan salah satunya termasuk mengadakan perlombaan yang tercantum di butir ‘d’. Jadi kegiatan lomba yang diselenggarakan oleh tim sukses Paslon Giat ini jelas melanggar, “ucap Fandi Winurdani, SH, Kepala BBHAR didampingi M. Achsan Halim, Sekretaris.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Aliansi Pancasila Sakti (Alaspati) yang dianggap melanggar aturan itu, kini laporannya sudah ada di meja Bawaslu Kota Pasuruan.

“Kami meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, serta memberikan sanksi terberat yakni menghentikan dan melarang kampanye Paslon 1 sampai Pilkada Kota Pasuruan selesai atau segera mendiskualifikasi Paslon no 1, “tukas Fandi.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Anas saat dikonfirmasi Pojok Kiri, Kamis (05/11) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Anas, pihaknya segera melakukan tindakan.
“Berkas laporan sudah kami terima, segera akan kami tindaklanjuti, “ujar Anas. (Lis)