
Pasuruan, Pojok Kiri
Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (06/04) mendatangi lokasi Kampung Pia, Dusun Waru, Desa Kejapanan, Gempol.
Kedatangan penegak Perda ini untuk mellihat langsung proyek pembangunan stand kios di Kampng Pia yang ditengarai tanpa ijin alias bodong.
Kepada Pojok Kiri, Kepala Satpol PP, Bakti Djati Permana mengatakan, timnya diturunkan ke Kampung Pia karena munculnya pemberitaan pembangunan kios tanpa asa ijin serta adanya pengaduan masyarakat.

“Kami terjunkan tim untuk menggali data, tim sudah melihat lokasi pembangunan di Kampung Pia, setelah ini akan kami lakukan pemanggilan kepada Kades Kejapanan, PLT Camat untuk kami minta keterangan. Fokus kami hanya pada ijin bangunannya saja. Soal bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa yang kabarnya tanpa ada musyawarah desa, itu biar ditangani lembaga lain, “kata Bakti.
Tim Satpol PP menurut Bakti datang ke Kampung Pia sekira pukul 15.30. Selain mendatangi lokasi proyek, tim juga menemui Plt Camat Gempol, Nasir. (Lis-Bersambung)