
Pasuruan, Pojok Kiri
Per 1 Januari 2020 nanti buruh perusahaan”>1 Januari 2020 nanti, buruh perusahaan di Kabupaten Pasuruan akan menikmati upah minimum kabupaten (UMK) yang baru sebesar Rp. 4.190.133. Hal ini setelah turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019 per November 2019 lalu.
Besaran UMK sebesar Rp. 4.190.133 ini naik 8, 51 persen dari tahun sebelumnya yang masih dalam angka Rp. 3.861.518.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus melalui Sekretaris Agus Hernawan kepada Pojok Kiri, Kamis (19/12) mengatakan, kenaikan UMK tahun 2020 ini sudah final sejak turunnya SK Gubernur.
Terpisah, Ketua DPC F Lomenik SBSI Kabupaten Pasuruan, Sugeng Wahyudi saat dihubungi Pojok Kiri mengaku bahwa para buruh perusahaan sudah menerima dan tidak mempersoalkan besaran UMK tersebut.
Namun pria gondrong yang karip disapa Hina Kelana ini berharap pihak pengawas Disnaker melakukan pengawasan secara penuh terhadap pelaksanaan UMK tersebut. Sebab menurut Hina Kelana, tak sedikit perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang tidak patuh dengan mengabaikan UMK dalam menggaji karyawannya.
“Kalau soal besaran UMK sudah tidak ada masalah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus diawasi penuh oleh pemerintah. Sebab meski sudah ditetapkan besarannya, tak sedikit perusahaan yang membayar upah buruh jauh di bawah UMK.
Selain itu lanjut Hina Kelana, saat ini pihak buruh masih menunggu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) oleh Gubernur.
Adanya UMSK yang besarannya mencapai 9 hingga 12 persen dari nilai UMK ini diharapkan bisa menambah penghasilan buruh. (Lis)