Kades Chamdi saat di lokasi pabrik
Pasuruan, Pojok Kiri
Sebuah perusahaan bernama PT. Kasih Prima yang mengelola kulit ikan dan tulang yang berada di Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol baru terungkap jika selama ini bodong alias tak berijin. Hal ini diketahui setelah warga setempat protes karena dari pabrik itu muncul bau busuk yang mengganggu.
Lucunya, Kades Gempol, Chamdi baru berteriak pasca ada keluhan warga ini. Ia yang mendatangi pabrik pada Rabu (28/08) berama warga dengan keras menyebut jika PT. Kasih Prima ini bodong alias tak berijin.
“Pabrik ini tak berijin, “ujarnya dengan nada marah sambil menelusuri sisi pabrik dan mengambil sample limbah yang menimbulkan bau busuk.
Sikap marah Kades Chamdi ini tentu saja menimbulkan tanda tanya. Selama ini kok didiamkan pak, warga protes baru mencak-mencak. (isb)