Papan larangan buang sampah yang menjadi tempat sampah (Foto: Warga)
Pasuruan, Pojok Kiri
Pemerintah memang keren, untuk menegakkan aturan cukup menancapkan papan peringatan, lalu dibiarkan tanpa ada pengawasan.
Inilah fakta yang terlihat di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, tepatnya kawasan SD sebelah pabrik kayu Sakari. Di tempat ini ada papan peringatan yang ditancapkan oleh pemerintah tentang larangan membuang sampah, yang berbunyi “DILARANG MEMBUANG SAMPAH DISINI Berdasarkan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Pasuruan Pasal 19, Dapat dikenakan sanksi 3 bulan kurungan dan denda Rp. 5 juta rupiah, tertanda DLH Kabupaten Pasuruan”.
Lucu dan pantas semua orang tertawa terbahak-bahak. Sebab meski sudah ada papan dengan tulisan sangat menakutkan itu, nyatanya warga justru memenuhi bawahnya dengan sampah yang tidak sedikit.
Pertanyaannya, kemana DLH selama ini, kalo memang setengah-setengah menjalankan aturan, mending copot saja itu papan peringatan dan tidur yang nyenyak. (*)